Gembong Narkoba Freddy Budiman Sudah Dieksekusi Mati
- tvOne
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat menyatakan bahwa eksekusi mati atas terpidana kasus narkoba sudah dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2016. Mereka semua terkait kejahatan narkoba.
"Barusan tadi jam 00.45, telah dilaksanakan eksekusi mati terhadap beberapa terpidana mati," kata Noor, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Noor mengatakan, salah satu terpidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman. Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan nama yang bersangkutan.
"Freddy ini semua orang tahu bagaimana kiprahnya dalam peredaran narkoba selama ini,” ujar Noor.
Noor menuturkan di tingkat Pengadilan Negeri, Freddy mendapat vonis hukuman mati. Begitu pula saat di Pengadilan Tinggi vonis hukuman mati, sampai PK ditolak.
"Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada presiden, hak untuk mengajukan grasi gugur," ujar Noor.
Noor menambahkan bahwa Freddy merupakan penjahat narkoba yang beroperasi tidak hanya di Jakarta. Jangakauannya sampai Surabaya, Bali, Makasar bahkan Papua.
"Di dalam penjara, LP pun juga masih mengendalikan peredaran narkotika ini," tutur Noor.