Terpidana Korupsi Yance Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Jabar

Yance saat nyoblos.
Sumber :
  • ANTARA/Dedhez Anggara

VIVA.co.id - Terpidana kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem Kabupaten Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

Pencopotan itu dilakukan pasca penahanan Yance di Lapas Klas II B Indramayu atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004.

Pencopotan itu ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jabar di Gedung DPRD Provinsi Jabar Kota Bandung. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menjelaskan bahwa pergantian itu merupakan usulan dari DPP Partai Golkar, DPD Golkar Jabar, dan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jabar.

KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

"Diterima sebelum Lebaran (Idul Fitri 1437 H)," kata Ineu di DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis, 28 Juli 2016.

Untuk pengganti Yance, Golkar menunjuk Ade Barkah Surahman. Proses pergantian ini diusulkan ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk segera ditindaklanjuti.

Pilkada 2020, Demokrat dan Golkar Sepakat Usung 33 Paslon

"Selanjutnya, gubernur yang mengusulkan ke Kemendagri. Nanti Kemendagri yang menetapkan (meresmikan dengan mengeluarkan SK pengangkatan Ade)," ujarnya.

Ineu menilai, pergantian posisi itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan organisasi. Dia menuturkan bahwa selama Yance menjalani proses hukum, kinerja Dewan menjadi terkena dampaknya. Dengan pencopotan ini, dia berharap kinerja Dewan kembali berjalan efektif.

"Kerjasama dengan eksekutif bisa lebih baik, untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan," tuturnya.

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, M Armand Effendy Pohan dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022