KPK Tahan Advokat Penyuap Santoso

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Santoso, memakai rompi tahanan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Kamis, 28 Juli 2016.

Raoul ditahan Penyidik usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Raoul terlihat menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 16.00 WIB dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun dia tidak memberikan pernyataan terkait penahanan maupun perkaranya itu.

Secara terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai upaya penahanan terhadap Raoul itu. Raoul akan ditahan dengan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap seorang Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso.

Dia diduga telah menerima uang sebesar SGD1,000 yang berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta stafnya, Ahmad Yani.

Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada saat penangkapan, Raoul tidak termasuk orang yang ditangkap KPK. Dia tidak berada di lokasi pada saat penangkapan dilakukan. (ase)

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui