Jelang Eksekusi, Wanita Bercadar Sambangi Nusakambangan

Keluarga terpidana mati Michael Titus Igweh mengunjungi Nusakambangan, Kamis, 28 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menjelang eksekusi mati tahap tiga, keluarga para terpidana mati ramai mendatangi Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Salah satu yang datang yaitu seorang wanita bercadar.

Kesaksian Rohaniawan Jelang Seck Osmane Diberondong Peluru

Dia mengaku sebagai kakak ipar dari terpidana mati Michael Titus Igweh. Wanita bernama Nila tersebut datang untuk mengajukan keberatan atas keputusan Kejaksaan Agung yang telah memasukan nama Titus ke dalam daftar eksekusi mati jilid III.

"Saya keberatan kepada keputusan Jaksa Agung. Pihak keluarga keberatan terhadap eksekusi ini karena ini dilakukan tanpa pemberitahuan ke keluarga dan lawyer kami," kata Nila di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 28 Juli 2016.

Eksekusi Ditunda, Keluarga Merry di Magetan Girang

Wanita itu menjelaskan, keberatan tersebut juga lantaran proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkoba yang membelit Titus masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. "Kenapa dalam waktu sesingkat ini malah mau dieksekusi," ujarnya keberatan.

Seperti diberitakan, Titus terjerat kasus narkoba pada 2002. Dia didakwa atas kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5,8 kilogram dan telah divonis hukuman mati.

Usai Dieksekusi Mati, Jasad Humprey Dikremasi di Banyumas

Ketika dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003, seorang terdakwa lainnya, Hillary Chimizie, divonis hukuman serupa dengan Titus. Keduanya disebut terlibat dalam perdagangan narkotik jaringan internasional.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, heroin itu terdapat di dua tempat, yakni di sebuah rumah di Tangerang, Banten, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Namun, selama masa persidangan hingga divonis hukuman mati, Titus menilai ada sejumlah kejanggalan. Di antaranya,  keterangan yang memberatkan dia didapat dari dua tersangka dalam kasus lain yang telah meninggal dunia saat masih mengikuti proses penyidikan.

Selain itu, hukuman yang diberikan kepada Hillary, setelah peninjauan kembalinya dikabulkan, menjadi jauh lebih ringan ketimbang Titus. Hillary kemudian hanya dihukum 12 tahun penjara, sedangkan Titus tetap dihukum mati.

(mus)
 

Peti jenazah untuk para napi yang dihukum mati di Pulau Nusakambangan beberapa waktu lalu.

Inggris Protes Hukuman Mati di Indonesia

Mereka menduga ada proses peradilan yang tak sesuai putusan eksekusi.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016