Kasus Pencucian Uang Sanusi, KPK Periksa Sekretaris DPRD DKI

Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi serta Kasubag Raperda Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung, Kamis, 28 Juli 2016.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Mohamad Sanusi. "Diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selain kedua orang dari pihak Sekretariat Dewan itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya. Kedua saksi yang berasal dari pihak swasta itu adalah Winoto Candra serta Romlih Sugianto.

Sebelumnya, penyidik KPK kembali menetapkan M. Sanusi sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka karena diduga menerima suap, kali ini Sanusi menjadi tersangka karena diduga melakukan pencucian uang.

Atas dugaannya itu, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Sanusi. Di antaranya adalah 4 unit mobil, 6 unit apartemen serta 1 unit rumah. Aset-aset itu diduga merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Sanusi.

Mohamad Sanusi Pernah Ditawari Fasilitas di Lapas Sukamiskin

(mus)