Bupati Ojang Sohandi Jadi Saksi Kasus Suap BPJS Subang

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Bupati Subang, Ojang Sohandi, hari ini akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Pengelolaan Jaminan Sosial Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sidang kasus itu juga menghadirkan terdakwa Jajang Abdul Khalik dan Lenih Marliani.

KPK Tetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri Sebagai Tersangka
Ojang saat ini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
 
KPK: Bupati Subang Diduga Terima 8 Kali Uang Suap
"Iya, kita merencanakan agar dia hadir. Karena ini tidak bisa terlepas dari peranan Ojang dalam proses tindakan terdakwa (menyuap Jaksa)," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2016.
 
Setya Novanto Prihatin Banyak Kader Golkar Ditangkap KPK
Menurut dia, kehadiran Ojang dibutuhkan karena dana suap senilai Rp100 juta untuk Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti, diduga berasal dari Bupati Subang itu.
 
"Kita dakwakan bahwa uang yang bersangkutan ini mendapatkan dari Ojang. Apa kepentingannya dan sebagainya, kita uji di persidangan," jelas dia.
 
Ojang dinilai mempunyai keterkaitan kuat dalam penanganan kasus BPJS, sejak dari penyidik Unit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, hingga dilimpahkan ke Jaksa. 
 
Jajang dan Lenih ditangkap KPK pada 11 April 2016 lalu, di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keduanya tertangkap tangan karena diduga menyuap jaksa untuk meringankan tuntutan. Selain itu mereka berupaya menghindari nama Ojang masuk dalam berkas tuntutan.
 
(ren)
Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2018