Agung Sedayu Beri Kontribusi Rp220 Miliar ke Pemprov DKI

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Kuasa hukum Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, Adardam Achyar mengatakan bahwa kliennya sudah menjalankan kontribusi tambahan sesuai kesepakatan antara PT. Agung Podomoro Land (APL) dan Pemprov DKI. Di mana kesepakatan tersebut tertuang dalam izin pelaksanan reklamasi yang dikantongi  PT Muara Wisesa Samudra (MWS) anak perusahaan APL yang mengelola reklamasi pantai utara Jakarta.

Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

"Jadi tidak ada motif bagi pak Ariesman untuk melakukan suap. Apalagi seperti penjelasan Gubernur Ahok, MWS sebagai pengembang pulau G sudah menjalankan kontribusi tambahan," katanya di Tipikor, Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Ia menambahkan Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perjanjian dan permintaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering disapa Ahok.

KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi

Andardam mengungkapkan, dalam kesaksian Ahok pada 26 Juli 2016 lalu di Tipikor, pria berkacamata itu menyatakan bahwa Agung Podomoro merupakan pengembang yang paling kooperatif. Perusahaan pengembang itu juga telah membangun sejumlah fasilitas umum serta infrastruktur di DKI.

Aguan sendiri dalam persidangan hari ini mengungkapkan perusahaannya telah berkontribusi Rp220 miliar untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial bagi DKI Jakarta. Kontribusi ini dalam kaitan kewajiban dari reklamasi Pantai Utara Jakarta. 

KPK Pertajam Bukti Suap Reklamasi ke Anggota DPRD Jakarta

Di mana Agung Sedayu sendiri memegang izin untuk 1.000-an ha lahan reklamasi di Pulau C, D dan E.

“Kami sudah membangun rumah susun 720 unit bersama pengembang lainnya,  jalan, dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kewajiban dari ketentuan kontribusi 5 persen dari peraturan reklamasi. Total yang sudah diberikan Agung Sedayu sudah mencapai sekitar Rp220 miliar,” ujar Aguan di persidangan Tipikor.

Selain itu, Aguan mengakui pembangunan di pulau C-D saat ini sudah dilakukan. Hal dilakukan karena menurutnya perusahaan telah mendapat izin.

“Izin kita sudah ada semua, sudah ada Perdanya dahulu. Saya kira, kalau sudah ada Perdanya, tentunya semua pengembang dari 17 pulau yang ada di Pantura Jakarta ini berlaku untuk semua pengembang,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Meski izinnya sudah dihentikan oleh Gubernur Anies.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2018