KPK Ingin Hukuman Koruptor Diperberat

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui wacana agar para koruptor tidak dipenjara.

CSIS: Pemiskinan Koruptor Masih Jadi Agenda Terpopuler

Wacana itu muncul dari Luhut Binsar Panjaitan saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam. Luhut menilai pidana penjara tidak memberikan efek jera. Ia menyebut Pemerintah tengah mengkaji hukuman alternatif bagi koruptor.

"KPK enggak setuju," kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.

Merasa Dirugikan, Guru Matematika Gugat UU Tipikor

Agus sependapat jika saat ini pidana penjara belum memberikan efek jera kepada para koruptor. Namun, dia berpendapat justru hukuman terhadap para koruptor seharusnya diperberat.

"Kita ingin sebenarnya rata-rata hukuman itu diperberat," ujarnya.

Soal Hukuman Mati Koruptor, Ini Kata Menkumham

Agus menyebut pemberatan hukuman para koruptor bisa dilakukan dengan menerapkan pasal pencucian uang jika ada dugaan tersebut.

"Bahkan, sebetulnya kita ingin kalau (korupsi) berkali-kali, (korupsi) dana bencana alam mungkin saja ada hukuman yang lebih berat. Sebetulnya kan dibuat peluang untuk hukuman mati," ujar Agus.

BARANG BUKTI OTT BALI

Ini Koruptor yang Bakal Dihukum Mati KPK

Hukuman mati koruptor tercantum dalam Pasal 2 UU no 31 tahun 1999.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2015