Bos Sedayu Group Tak Masalah dengan Permintaan Ahok
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan tidak mempersoalkan adanya usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membebankan tambahan kontribusi sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi. Hal itu diungkapkan Aguan, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.
Aguan menjelaskan, kontribusi adalah kewajiban yang harus dipenuhi pengembang. "Saya ada dengar pemerintahan zaman Pak Ahok minta kontribusi tambahan. Buat kami tidak ada masalah," kata Aguan di Tipikor, Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.
Masalah kontribusi, kata Aguan, sebenarnya sudah diatur dalam perjanjian kerja sama pada 2014. Di mana beberapa perjanjian tersebut mengharuskan pengembang membangun fasilitas umum seperti jalan senilai Rp40 miliar.
Aguan menambahkan pengembang juga telah memenuhi kewajiban dengan membangunan rumah susun sebanyak 720 unit dengan nilai hampir Rp180 miliar. Dan pengerjaannya dilakukan bersama PT Agung Podomoro.
"Yang Rp40 miliar lebih untuk infrastruktur itu kontribusi. Kemudian, yang Rp180 miliar sebagian untuk kewajiban, tapi ada juga untuk kontribusi, karena hitungan belum selesai," ungkap Aguan.
Dalam pembicaraan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta PT Agung Sedayu Group membangun satu tanggul di Pantai Utara.
Ia sudah menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta untuk satu tanggul di pantai utara Jakarta. "Kita iyakan. Belum di bikin karena menunggu payung hukum," ujarnya.