Kronologi Anggota DPRD Kepergok Bawa Sabu di Semarang
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Badan Narkortika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis sabu diĀ di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang, Senin, 25 Juli 2016 lalu. Seorang pelaku bernama Agus Imakudin, yang kini masih menjabat Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Agus ditangkap tim BNNP Jateng saat bersama teman wanitanya berinisial VR. Keduanya ditangkap saat berada di mobil jenis Suzuki Vitara, dengan nomor polisi H 7291 TW, sekira pukul 16.15 WIB.
"Tim BNN menghadang sehingga mobil itu berhenti dan tim melakukan pemeriksaan," kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo saat gelar kasus di kantor BNNP Jateng di Semarang, Rabu, 27 Juli 2016.
Saat penggerebekan berlangsung, Kedua orang tersebut memang sempat panik. Agus Imakudin berada di kursi kemudi dan ada wanita berinisial VR di kursi penumpang. Petugas pun langsung menggeledah mobil tersebut hingga mendapatkan bukti sabu-sabu.
"Kami temukan dua bungkus serbuk putih berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 0,9 gram. Sabu itu disembunyikan dalam lipatan sikat gigi dan diletakkan di sela-sela pintu mobil," ungkap dia.
Tak sampai disitu, ternyata sabu yang dibawa wakil rakyat di Kudus itu diperoleh dari sopirnya berinisal Nur Ade. Saat itu juga petugas langsung mengejar dan menangkap Nur Adedi samping lapangan Graha Padma Semarang.
"Lalu kami kembangkan lagi ternyata sabu didapat dari perempuan bernama Farasantia, warga Kelurahan Barongan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus di Hotel Proliman Kudus," jelas Tri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kembali berhasil meringkus Farasantia pada Senin malam. Di tangan tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa empat paket jenis sabu seberat 3,9 gram.
"Mudah-mudahan dari penyelidikan ini akan bisa ungkap lagi jaringannya," kata Tri.
Akibat perbuatannya, Agus Imakudin yang merupakan anggota legislatif Kudus asal PDI Perjuangan itu dijerat pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Nur Ade dan Farasantia dijerat pasal 112 (1) jo 114 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(ren)
Ā