Tiga Komisioner Bawaslu Ditahan, Pilkada Batu Terancam
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Muhammad, hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi hibah Bawaslu Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 26 Juli 2016.
Ia menjaminkan diri untuk penangguhanan penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Muhammad menjadi penjamin untuk terdakwa Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dan dua komisioner, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko. Ia mengaku berani menjaminkan diri karena yakin tiga anak buahnya itu tidak melakukan korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum.
"Mereka menjelaskan ke kami bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kami berikhtiar agar pengadilan menangguhkan penahanan teman-teman kami itu," kata Muhammad.
Dia menjelaskan, tenaga ketiga terdakwa dibutuhkan di Bawaslu Jatim. Sebab, tahun 2017 nanti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Batu akan digelar.
Mereka dibutuhkan untuk mensupervisi, memonitoring atau mengawasi kinerja Panitia Pengawas (Panwas) saat proses tahapan Pilkada Kota Batu dilaksanakan.
"Karena bisa jadi saat tahapan Pilkada nanti, ada masalah yang harus dikonsultasikan dengan Bawaslu Jatim untuk diselesaikan. Kalau fungsi Bawaslu tidak ada, Pilkada Batu akan terhambat," ujarnya menambahkan.
Muhammad sempat berhasil meyakinkan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk tidak menahan tiga komisioner Bawaslu Jatim, saat perkara hibah itu proses penyidikan. Alasannya, tenaga para terdakwa dibutuhkan untuk Pilkada serentak Desember 2015.
Ketiganya lolos dari penahanan Polda dan Kejati dengan penjamin Muhammad. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan hal lain.
Usai pembacaan surat dakwaan di sidang perdana pada Jumat, 15 Juli 2016 lalu, hakim menetapkan untuk menahan ketiga terdakwa. Sejak itu, Bawaslu Jatim mengalami kekosongan.
Diketahui, tiga komisioner Bawaslu Jatim jadi pesakitan karena didakwa melakukan dugaan korupsi hibah dari Pemprov Jatim untuk pengawasan Pemilihan Gubernur Jatim pada 2013 lalu. Termasuk mereka, total sepuluh orang diadili dalam perkara ini. Gara-gara perbuatan mereka, negara dirugikan total Rp5,6 miliar.
(mus)