Terpidana Mati Asal Afrika Selatan akan Ajukan Grasi

sorot narkoba - Terpidana Hukuman Mati Bali Nine Tiba di Cilacap
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Terpidana mati jilid III kasus narkoba asal Senegal Afrika Selatan, Seck Osmane melalui kuasa hukumnya akan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo melalui Kejaksaan Agung. Grasi sendiri merupakan hak dari Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

"Saya bertugas untuk mengirim surat keberatan pada Jaksa Agung atas eksekusi di mana kami minta hak-hak dari narapidana agar lebih diperhatikan," kata Farhat Abbas di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2016.

Farhat menuturkan bahwa pengajuan grasi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang grasi, yang sebelumnya mengatur grasi  hanya bisa diajukan setelah adanya keputusan tetap (inkracht).

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Namun, berkat berkat adanya uji materil dan adanya keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) maka pengajuan grasi tidak ada batasnya.

"Oleh karena itu kita minta pada Presiden melalui Jaksa Agung agar memberi kesempatan kepada Osmane agar besok daftarkan grasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Ibu Gadis Remaja yang Dikubur Tanpa Busana: Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Saja

Hingga kini, kata Farhat, bahwa kliennya sudah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan akan menjalani prosesi eksekusi mati tersebut. "Saya dapat info melakukan eksekusi pada hari Sabtu malam," kata Farhat.

Seck Osmane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juli 2004, didakwa atas kepemilikan 3 kilogram heroin di kamar indekosnya di Lebak Bulus Jakarta Selatan.

AKP Dadang Iskandar

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumatera Barat usai menembak mati Kasat Reskrim AKP Ryanto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024