Pemerintah Siapkan PP untuk Eksekutor Hukuman Kebiri

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah soal tata cara eksekusi hukuman kebiri suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual, yang hingga saat ini masih menimbulkan polemik. Peraturan itu juga akan mencakup kriteria pelaksana atau eksekutor hukuman kebiri suntik kimia.

Perppu Perlindungan Anak Dibahas di Paripurna Hari Ini

Demikian ungkap Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana. Dia saat ini tidak ambil pusing soal penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri.

Menurut Widodo, pembahasan peraturan pemerintah (PP) ini juga melingkupi alternatif bila anggota IDI menolak jadi eksekutor.

Perppu Kebiri Harus Diterapkan dengan Sungguh-sungguh

"Ini masih dipersiapkan. Nanti kita lihat. Kalau di rumah sakit kan bisa perawatnya yang nyuntik," kata Widodo di Gedung DPR usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa 26 Juli 2016.

"Ini kan bukan sanksi, tapi tindakan. Negara kita ini kan basisnya kan konstitusi, bukan kode etik. Konstitusi yang tertinggi. Bukan kode etik, jadi jangan dipertentangkan, nanti kedaulatan hukum kita yg terlihat cedera," lanjut Widodo.

DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU

Ia mengatakan, dalam menjalankan profesinya, dokter juga mengucapkan sumpah jabatan untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang. Sehingga dengan hal itu para dokter juga harus tunduk pada dua hal tersebut.

"Tidak perlu ada perbedaan pinsipil soal kebiri ini sepanjang PP-nya ketat berikan guidance. Karena sstiap orang ini kan punya medical record yang beda sehingga kalau unsur kimiawi masuk, PP harus bisa berikan guidance supaya hakim punya pedoman apakah perlu kebiri atau tidak," kata Widodo.

Terkait hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise hanya mengatakan persoalan eksekutor kebiri akan diatur ke dalam PP khusus. "Kita harapkan kalau ini sudah disetujui sebagai UU, itu berarti siapapun harus tunduk di bawah hukum," kata Yohana pada kesempatan terpisah di Gedung DPR.

(ren)

Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Kebiri kimia tidak menyentuh penyebab terjadinya pemerkosaan.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2016