Kata Kabareskrim soal SP3 Perusahaan Terduga Pembakar Hutan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan alasan Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Terkait 15 perkara itu, dari hasil keterangan, penyidiknya kemarin langsung kami panggil," kata Ari dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.
Menurut Ari, dari keterangan sementara yang ia dapatkan, lokasi yang terbakar sebenarnya tidak masuk dalam areal perusahaan dan menjadi areal yang sudah dilepaskan. Selain itu, areal yang terbakar juga masuk wilayah sengketa dan bukan milik perusahaan tersebut.
"Ada yang terbakar, di situ masih sengketa. Bukan lokasi perusahaan itu juga. Ada satu lagi, di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti menurut keterangan ahli, itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Ari.
Ari menambahkan, untuk memastikan informasi sementara yang didapatkan, kabareskrim telah mengirim tim, yakni kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowasidik) Bareskrim untuk meneliti lebih dalam hingga bisa sampai pada tahapan dikeluarkannya SP3. Hingga kini masih diteliti lebih jauh.
"Jadi, yang saya sampaikan 15 perusahaan tadi itu laporan polisi pertamanya berada di kawasan perusahaan. Ini kan kejadian sudah tahun lalu, bukan yang seperti disampaikan begitu cepatnya kami SP3. Ini melalui proses penyelidikan, penyidikan, berdasarkan keterangan dari saksi sekitar, orang-orang di situ, termasuk ahli," kata Ari.