Pemerintah Kaji Koruptor Tak Dipenjara

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Dianggap tak memberikan efek jera, pemerintah kini tengah mengkaji untuk menghilangkan hukuman penjara bagi para koruptor. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.

Mahfud MD Usul Ancaman Hukuman Mati Koruptor Masuk RKUHP

Menurut Luhut, sebagai pengganti hukuman penjara, para koruptor akan dimiskinkan dengan dikenai hukuman mengembalikan uang negara yang diambil beserta dendanya dan dipecat dari jabatannya.

"Kita lagi exercise melihat di negara-negara lain bagaimana sih, kalau dia merugikan negara. Kalau dia merugikan negara bisa tidak dia dihukum dengan mengembalikan uang negara plus penalti dan dia dipecat dari jabatannya," kata Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juli 2016.

Napi Koruptor Dicampur Maling Ayam Dinilai Bisa Perburuk Kesenjangan

Luhut berujar, kajian itu dilakukan salah satunya melihat kondisi kapasitas penjara di Indonesia yang saat ini kelebihan kapasitas. Hanya saja, wacana itu masih perlu dikaji, sebab masih terlalu dini.

"Ya lagi di-exercise artinya kita lagi melihat itu (dimiskinkan untuk koruptor). Kalau masuk penjara, penjara kita bisa penuh nanti. Nanti kita masih omongin kok, itu masih very early," ujar Luhut.

Aktivis Anti Korupsi Minta Napi Koruptor Dicampur Napi Maling Ayam

Sebelumnya, Luhut berujar, penyelesaian kasus korupsi harus ada terobosan. Misalnya, jika ada pejabat yang melakukan korupsi, tidak usah lagi dipenjarakan. Tapi cukup disuruh bayar kerugian negara dan dicopot tidak hormat dari jabatannya.

"Banyak sekali pejabat yang diperiksa dan tersandung kasus korupsi dengan bangga tersenyum dan tertawa. Malahan, rompi berwarna orange itu seperti sebuah kebanggaan, bukan lagi hal yang memalukan. KPK sudah menangkap menteri, jenderal, kepala daerah juga tokoh agama. Tapi mereka juga masuk dan kayak tak bersalah memakai jaket itu,” ujar Luhut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR

Jaksa Agung Ingin Pelaku Korupsi Dimiskinkan, Tidak Sekedar Pidana

Menurut Jaksa Agung, hukuman pidana yang selama ini diterapkan belum cukup. Maka perlu pendekatan ekonomi, dengan memiskinkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2020