Komnas Perempuan Sebut Merry Utami Korban Perdagangan Orang

Komnas Perempuan minta terpidana mati Merry Utami tak masuk eksekusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Azriana mengatakan surat permintaan penundaan eksekusi mati Merry Utami kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dikirim tadi pagi. Surat itu kata dia, baru bisa dikirim hari ini karena salinan peninjauan kembali (PK) belum lama ini diterima.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Sementara selama 15 tahun dalam penjara, Merry juga belum sempat mengajukan grasi. Oleh karena itu Komnas meminta agar eksekusi Merry ditunda. 

"Fakta yang didapatkan, saat dipindah (ke Lapas Nusakambangan), baru dapat salinan putusan PK. Selama ini, kami ajak dialog, dia (Merry) tidak pernah terima salinan putusan dari lawyer atau dari Kejaksaan. Maka belum sempat ajukan grasi selama 15 tahun ini," jelas Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2016.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Selain itu, dia juga menegaskan, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan soal eksekusi mati terhadap Merry. Yang pertama, ketimpangan relasi gender dalam hukum karena pola yang dilakukan oleh sindikat narkoba hampir sama yaitu menyasar perempuan.

Yang kedua, membuat relasi yang bisa menghubungkan mekanisme untuk mengungkap fakta, di mana perempuan dalam sindikat narkoba diposisikan sebagai tersangka padahal termasuk korban. Menurut Komnas Perempuan, tidak bisa diabaikan bahwa Merry termasuk korban perdagangan orang hingga masuk dalam sindikat obat terlarang.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

"Yang ketiga upaya memberantas narkoba dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh dengan memasukkan Undang-Undang (UU) Perdagangan Orang dalam pemeriksaannya jika ada indikasi perdagangan orang," katanya.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024