KPK: Kepala Daerah Mesti Hati-hati Gunakan Diskresi

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, menegaskan, penggunaan hak diskresi atau kebebasan mengambil tindakan oleh kepala daerah, tidak bisa dilakukan sembarangan. Diskresi hanya dapat dilakukan ketika kondisinya memenuhi syarat.

"Kondisinya peraturan harus enggak ada dan kondisi yang terpaksa betul," kata Agus di kantornya, Selasa, 26 Juli 2016.

Agus menekankan kepala daerah agar berhati-hati menggunakan hak diskresi karena berpotensi untuk membuat mereka terjerat hukum. Agus mencontohkan diskresi yang umum terjadi karena kepala daerah mencari peluang agar bisa mendapatkan kucuran dana lebih awal.

"Saya beri contoh, kalau misalkan APBN-P turun di bulan Oktober kemudian apa, anda punya diskresi untuk melakukan penunjukan langsung anda kemudian menarik uang duluan? Kan tidak boleh? Mestinya yang duluan dibangun adalah perbaikan sistemnya," tutur Agus.

Agus menambahkan, seringkali kasus korupsi terjadi melibatkan dana APBN-P, karena aturan kerap diterabas demi anggaran. Menurut dia, saat kepala daerah mengajukan proyek, anggarannya tidak serta merta bisa ditarik, karena dana baru boleh dicairkan tahun berikutnya. Kondisi ini sering dilanggar kepala daerah dengan menggunakan dalih hak diskresi.

"Kan orang sering tertangkap karena APBN-P di bulan Oktober. Itu kemudian harus ada aturan kalau APBN-P turun seperti itu kita beri sistem seperti apa agar mereka tidak nabrak-nabrak? Ya kan langsung keluar dari Kementerian Keuangan kalau yang seperti ini boleh multiyears gitu kan," ungkap Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo terlihat marah saat memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Istana Negara.

Presiden menegaskan pembangunan harus dijalankan secara bersama dan didukung semua pihak. Pemerintah jugda sudah mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi untuk mempercepat proses pembangunan.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp230 Ribu Hari Ini 20 November 2024 dengan 5 Langkah, Klik di Sini!

"Sekali lagi semuanya harus segaris, harus seirama sehingga orkestrasinya menjadi suara yang baik," jelas Jokowi, Selasa pekan lalu, 19 Juli 2016, saat memberikan arahan pada seluruh Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi.

Jokowi mengingatkan instruksinya di Istana Bogor pada 2015 lalu. Saat itu, ada lima instruksinya kepada aparat penegak hukum. Pada kesempatan ini, Jokowi ingin mengevaluasi kembali instruksi itu, yang menurutnya tidak dijalankan.

5 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis Rp210 Ribu Hari Ini Selasa 19 November 2024, Cek di Sini!
Beasiswa Pendidikan Indonesia

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2024 pada November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024