Menteri Susi Geram Dituduh Terima Suap Reklamasi Teluk Benoa
- VIVA/Yunisa Herawati
VIVA.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti angkat bicara mengenai polemik reklamasi Teluk Benoa yang mengemuka di tengah masyarakat.
Ia mengaku geram disebut-sebut mendapatkan bayaran untuk menerbitkan izin lokasi kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional atau TWBI dalam proyek reklamasi Teluk Benoa.
Menurut dia, perpanjangan izin lokasi adalah konsekuensi dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres 45/2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita).
"Dasar dari izin lokasi kita untuk daerah Sarbagita di wilayah Denpasar itu adalah Perpres 51 Tahun 2014. Di mana atas dasar Perpres itu, pengubahan wilayah tata hijau di Sarbagita itu diubah menjadi wilayah komersial," kata Susi dalam jumpa pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa 26 Juli 2016.
Susi tak menampik pihaknya akan memberikan perpanjangan izin lokasi untuk PT TWBI. Namun izin lokasi yang diberikan terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Menurut dia, bila izin lokasi diperpanjang, bukan berarti reklamasi di Teluk Benoa akan segera dilakukan.
"PT TWBI itu memohon izin lokasi untuk amdal sudah dua tahun. Sampai hari ini amdal belum terbit dan izin sudah habis. Kita harus terbitkan. Jadi kita bukan di posisi untuk bisa menolak permohonan ini karena tidak ada peraturan pemerintahnya," ujarnya.
Ia menolak dituding memberikan izin reklamasi Teluk Benoa. Sebab, pernyataan tersebut menyudutkan dirinya. "Jangan menuduh yang tidak-tidak. Saya bekerja dengan segala kesungguhan dan keseriusan serta integritas tinggi. Tidak ada namanya karena kawan, karena kenal baik, karena uang. Itu sangat tidak betul dan itu betul-betul fitnah yang tidak punya dasar," katanya.
Lapora: Yunisa Herawati / Jakarta