Masjid Disegel, Jemaah Ahmadiyah Kembali ke Madrasah
- Jemaah Ahmadiyah Parakansalak, Sukabumi
VIVA.co.id – Masjid jemaah Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat, disegel Satuan Polisi Pamong Praja. Penyegelan dilakukan pagi tadi, karena bangunan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyegelan membuat 200 jemaah yang senantiasa beribadah di tempat itu kehilangan ruang untuk mengekspresikan keyakinannya. Menurut Ketua Jemaah Ahmadiyah di Masjid Al Furqon, Hanif, kini para jemaah akan menjalankan ibadah mereka di Madrasah Fadlil Umar, yang masih berada dalam satu pekarangan dengan masjid itu.
"Kebetulan masjid ini (Al Furqon) baru digunakan selama Ramadan sampai kemarin. Dulu kami punya tempat di madrasah, mungkin kita kembali melakukan ibadah di sana," kata Hanif saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 26 Juli 2016.
Dia pun bingung dengan alasan petugas yang menyatakan bangunan masjid itu mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebab, masjid itu sudah ada sejak lama dan tidak pernah bermasalah dengan warga sekitar. "Kalau warga yang dekat, sejauh ini kami tidak melihat ada permusuhan berarti, kami rukun-rukun saja," ucapnya.
Bahkan, "Sebelumnya saya sudah silaturahmi juga dengan petugas setempat, mereka tidak secara langsung berikan informasi, Camat, Danramil, Kapolsek semua bilang baik-baik saja," tutur Hanif.
Selama ini, kata Hanif, pertentangan justru datang dari warga yang berada jauh dari lingkungan masjid. Kelompok intoleran selalu menghalangi mereka beribadah. Pertentangan paling parah terjadi 8 tahun lalu, ketika masjid itu dibakar sekelompok massa yang menolak adanya aktivitas Ahmadiyah di daerah itu.
Setelah peristiwa itu, pemugaran masjid ini tak kunjung selesai. Berbagai pertentangan dari kelompok intoleran selalu mereka hadapi. "Selama 8 tahun sekarang ini masih renovasi, kami sudah 5 kali merenovasinya," katanya.
Kini jemaah Ahmadiyah di Parakansalak, Sukabumi, tak bisa apa-apa. Mereka pasrah terhadap segel dan menyerahkan persoalan ini pada pengurus pusat. Mereka hanya berharap masalah ini segera selesai, agar Masjid Al Furqon bisa kembali jadi tempat bersujud.
"Kami memang harus musyawarah dulu, kami minta pengurus pusat untuk menangani ini, karena ini kan Bupati yang memerintahkan," ucap Hanif.
Sebelumnya, pagi tadi Satuan Polisi Pamong Praja Sukabumi memasang segel di Masjid Al Furqon, sehingga tak bisa lagi dijadikan sebagai tempat ibadah jemaah Ahmadiyah. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, dengan disaksikan beberapa pengurus dan jemaah Ahmadiyah, serta di bawah penjagaan 160 personil gabungan Polres Sukabumi dan Satpol PP.