KPK Ingin Bantu MA Bongkar Mafia Peradilan
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwatta mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Pemantau Peradilan terkait penangkapan beberapa pejabat peradilan dan hakim oleh KPK. Koalisi Pemantau Peradilan mendesak KPK untuk ikut andil dalam reformasi peradilan di Mahkamah Agung.
"Apa yang dilakukan KPK, dengan tertangkapnya beberapa panitera dan hakim itu memperkuat sinyalemen masyarakat bahwa mafia peradilan itu ada," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.
Alex menegaskan, KPK tidak akan berhenti di penangkapan para pejabat pengadilan. Namun, KPK juga akan berupaya mengungkap mafia peradilan. "Kita mendorong reformasi peradilan, terutama di Mahkamah Agung," ujar mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Jakarta ini.
Alex menambahkan, dalam upaya pemberantasan mafia peradilan, Deputi pencegahan KPK telah bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung. Pertemuan itu membicarakan apa yang bisa dilakukan oleh KPK untuk membantu MA memperbaiki sistem peradilan.
"Itu langkah yang sudah kita tempuh. Ke depan kita akan mendorong MA untuk memperbaiki sistem peradilan. Itu yang nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan pimpinan di MA."
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu terakhir ini, KPK beberapa kali menggelar operasi tangkap tangan terhadap oknum panitera maupun hakim pengadilan. Kasus terakhir yang ditangani KPK adalah kasus suap panitera Jakarta Pusat, Santoso, yang ditangkap KPK karena menerima suap terkait penanganan perkara perdata.
Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengadilan Jakarta Utara terkait penanganan kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Bisa jadi, kasus suap yang melibatkan oknum panitera ini erat hubungannya dengan faktor kesejahteraan. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan, KPK pernah memperjuangkan kenaikan gaji hakim, dan akhirnya dikabulkan.
Kini, profesi hakim termasuk salah satu penegak hukum yang paling tinggi gajinya. Hakim yang baru diangkat saja gajinya bisa mencapai lebih dari Rp10 jutaan dengan fasilitas lainnya.
Sayangnya, gaji tinggi dan fasilitas tersebut hanya bisa diperoleh hakim dan bukan panitera. Untuk itu, persoalan gaji dan tunjangan panitera ini, menurut dia, perlu dipikirkan ulang.
(mus)