Kejagung Siapkan Dana Bagi 16 Orang untuk Eksekusi Mati

Petugas bersenjata berjaga di area dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Senin (25/7/2016). Tahun ini dikabarkan ada 16 orang yang akan dieksekusi mati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id – Pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati narkoba di Indonesia tahap tiga terus bergulir. Meski belum bisa dipastikan berapa total terpidana yang akan dieksekusi mati, namun Kejaksaan Agung memastikan menyiapkan ajuan dana untuk 16 orang.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Sudah dicover anggaran, untuk 16 orang (terpidana mati). Tetapi, berapa jumlah yang dieksekusi yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya, jumlahnya masih dalam verifikasi kami," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohamad Rum, Selasa 26 Juli 2016.

Secara keseluruhan, total terpidana mati di Indonesia mencapai 152 orang. Dengan rincian, 92 orang dalam kasus pembunuhan, terorisme dua orang, dan sisanya 58 orang dalam kasus narkotika dan obat-obatan.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Sejauh ini, di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, dilaporkan telah ada 40 orang terpidana mati yang ditempatkan. Proses verifikasi pun masih terus dilakukan terhadap seluruh terpidana.

Begitu pun dengan persiapan teknis di lapangan, petugas keamanan kini telah melarang keluarga yang hendak membesuk. Sejumlah keluarga terpidana mati juga telah dihadirkan untuk penyampaian kondisi ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. (asp)

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024