Dokter Hewan Terancam Dibui akibat Jual-Beli Satwa Langka

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan untuk drh Hendrik Tri Setiawan, seorang dokter hewan yang didakwa terlibat tindak pidana perdagangan satwa langka dan dilindungi.

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Satwa Langka oleh WNA Asal India

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutaji, Jaksa Penuntut Umum, Affif Panjiwilogo, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sengaja menangkap, melukai, membunuh, memelihara, mengangkut, menyimpan dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Tri Setiawan dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar lima juta rupiah subsider kurungan satu bulan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul pada Selasa, 26 Juli 2016.

Ini Cara Jenderal Maruli Jaga Konservasi Alam di Daerah Latihan TNI AD Kaki Gunung Sanggabuana

Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa seekor bayi beruang madu dikembalikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Hewan itu kemudian dilepaskan ke habitatnya.

Sidang yang berlangsung hanya sekira 30 menit itu akhirnya ditutup Ketua Majelis Hakim dan sidang akan kembali digelar pada 28 Juli 2016 dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Punya Hewan Peliharaan Reptil, Begini Cara Perawatannya

Drh Hendrik Tri Setiawan tercatat sebagai pegawai negeri sipil pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Semarang. Terdakwa ditangkap polisi di halaman Taman Marga Satwa Mangkang, Semarang, pada 22 Februari 2016. Barang bukti yang disitas adalah seekor beruang madu yang akan dibelinya dengan harga Rp6,5 juta.

Penangkapan itu hasil pengembangan pedagang satwa di Bantul bernama M Zulfan yang sudah divonis sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri Bantul pada 20 Juni 2016. Berdasarkan keterangan Zulfan, ada keterlibatan drh Hendrik Tri Setiawan sebagai pembeli untuk melengkapi koleksi satwa di Taman Marga Satwa Mangkang, Semarang.

Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan ekspor satwa langka

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India

Bea Cukai Soekarno Hatta, bersama Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, gagalkan dua upaya penyelundupan ekspor satwa langka tujuan India.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2024