40 Terpidana Mati Narkoba Sudah di Nusakambangan
- Dok Kemenkum HAM.
VIVA.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohamad Rum mengatakan, sudah ada puluhan terpidana mati kasus narkoba berada di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Banyak, LP Nusakambangan terpidana mati ada 40-an barangkali itu. Tetapi, kami verifikasi mana yang sudah memenuhi syarat," kata Rum di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juli 2016.
Rum menjelaskan, dari 40 orang yang sudah berada di Nusakambangan, salah satunya Frreddy Budiman terpidana mati yang dihukum karena mengimpor 1,4 juta pil ektasi.
Namun, kata Rum, Kejaksaan Agung sampai saat ini masih belum menentukan kapan proses hukuman mati bagi terpidana narkoba akan dilakukan. Dan, tak dirinci apa saja kekurangan dari proses eksekusi mati itu.
"Masih belum selesai persiapannya. Kalau kurang, nanti kita sama-sama saja lihat mana yang kurang," ujarnya. (asp)