Menteri Yohana: Perppu Kebiri Kado Hari Anak
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, meminta Parlemen menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak, yang juga dikenal dengan Perppu Kebiri.
Yohana menegaskan, Perppu Kebiri itu dibuat untuk menekan angka kekerasan seksual pada anak.
"Ini merupakan kado di Hari Anak Nasional," kata Yohana sebelum mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Menurutnya, Perppu ini juga akan menunjukkan komitmen bersama DPR dan pemerintah terhadap pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Soal penolakan Ikatan Dokter Indonesia untuk menjadi eksekutor kebiri, Yohana tak menjawab dengan tegas solusinya. Menurut Yohana, hal itu akan diatur lebih lanjut pada peraturan pemerintah.
"Yang penting disahkan oleh DPR. Ada beberapa PP yang dibuat. PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, Pendeteksian dan Pemasangan Chip," kata Yohana.
Diketahui, saat ini Komisi VIII DPR sedang membahas Perppu Kebiri yang dibuat Presiden Joko Widodo. Pembahasan dilakukan untuk menentukan layak atau tidak perppu tersebut menjadi undang-undang. (ase)