Amnesty International Desak RI Tangguhkan Eksekusi Mati

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :

VIVA.co.id – Amnesty International mengeluarkan seruan kepada pihak berwenang di Indonesia untuk menepati janji saat pemilihan umum (pemilu) 2014 lalu, yaitu memperbaiki penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Perbaikan penghormatan HAM itu antara lain dengan segera menerapkan moratorium eksekusi mati, meninjau hukuman mati, dan mengubah semua vonis mati dan menghapuskannya dari legislasi nasional untuk selamanya. 

Jaksa Agung Ungkap Kendala Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Demikian menurut Juru Kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia dan Timor Leste, Papang Hidayat, menanggapi rencana Pemerintah Indonesia melakukan eksekusi mati tahap ketiga.  

Sejak Ramadan berakhir pada 5 Juli 2016, kata Papang, Jaksa Agung dan pihak berwenang lainnya telah mengumumkan dalam sebuah wawancara dengan media Indonesia akan melaksanakan gelombang ketiga eksekusi mati. Pernyataan Jaksa Agung mengindikasikan bahwa lebih dari dua orang akan dieksekusi. "Mereka yang berisiko akan dieksekusi mati segera mencakup warga negara Indonesia, Nigeria, dan Zimbabwe. Ini jelas-jelas sangat merendahkan HAM," ujar Papang melalui surat elektroniknya, Selasa 26 Juli. 

Jumlah Eksekusi di Arab Saudi Naik Dua Kali Lipat sejak 2017

Pada 24 dan 25 Juli, dua terpidana mati – Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan yang baru dipindahkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang kronik dan warga negara Indonesia Merri Utami −  baru dipindahkan ke sebuah penjara di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Keluarga para tahanan, kata Papang, memberi tahu kepada media bahwa kunjungan ditiadakan selama seminggu. 

Dia melanjutkan, beberapa perwakilan diplomatik telah diundang pada 25 Juli untuk mengunjungi para terpidana mati dari negara masing-masing di Cilacap, Jawa Tengah. Hal itu mengindikasikan bahwa eksekusi mati akan dilakukan paling cepat pada 30 Juli. Namun demikian, hingga hari ini, pihak berwenang Indonesia belum menyediakan pemberitahuan resmi kepada para keluarga dan pengacara terpidana mati atau mengumumkan kapan eksekusi mati ini akan dilakukan.

DPR Ingin Proses Hukum Bandar Narkoba Dipersingkat

Amnesty Internasional, kata Papang, juga prihatin bahwa beberapa di antara terpidana mati yang mungkin akan dieksekusi mati minggu ini belum bisa mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

"Pernyataan-pernyataan pihak berwenang terkait penerapan hukuman mati sangat memprihatinkan. Ketika Presiden Joko Widodo menjabat pada Oktober 2014, dia menjanjikan penghormatan terhadap HAM," ujar dia.

(ren)

Ilustrasi hukuman mati

Malaysia Hapus Hukuman Mati Jadi Hukuman Cambuk, Begini Respons Amnesty Internasional

Majelis Rendah Parlemen Malaysia telah sepakat untuk menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib (mandatory capital punishment), pada 3 April 2023.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2023