KPK Buka Penyelidikan Baru atas Dugaan Korupsi Sekretaris MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membenarkan kabar bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi

Menurut Agus, sprinlidik itu diterbitkan pekan lalu, tepatnya pada Jumat, 22 Juli 2016. "Sudah dong (dibuka penyelidikannya untuk Nurhadi)," kata Agus di kantornya, Senin 25 Juli 2016.

Agus tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penerbitan Sprinlidik tersebut. Namun, dia tidak menampik bahwa Sprinlidik ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Nurhadi Mangkir Pemeriksaan KPK

Pada kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Nurhadi bahkan mencegah Nurhadi keluar negeri. Penyidik juga sempat menyita sejumlah uang dari penggeledahan tersebut. Uang tersebut diduga masih ada kaitan dengan penanganan suatu perkara.

"Makanya sprinlidik itu untuk mendalami lebih dalam (tentang penyitaan uang di rumah Nurhadi)," kata Agus.

Tak Kunjung Tersangka, Nurhadi Kembali Diperiksa KPK

Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak dalam Penyelidikannya. Termasuk, meminta keterangan sopir Nurhadi yang bernama Royani, serta empat orang anggota Brimob yang merupakan pengawal Nurhadi.

"Nanti setelah penyelidikan ini surat itu dikeluarkan kemudian kami jadwalkan siapa saja yang akan dipanggil, termasuk Brimob itu," kata Agus.

Sebelumnya, Nurhadi tercatat sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Nurhadi pernah membantah tudingan bahwa dia terlibat dalam kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution itu. Termasuk dugaan bahwa dia pernah menghubungi Edy untuk mempercepat proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara.

Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

Setelah penangkapan itu, KPK langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara.

(ren)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)

KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Kebun sawit tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2020