Komnas HAM Minta Pemerintah Pelajari Putusan IPT 1965
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon.
VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendorong kementerian dan lembaga pemerintahan memeriksa lebih jauh, terkait putusan Pengadilan Rakyat Internasional untuk peristiwa 1965 (IPT 1965).
"Teman-teman (kementerian dan lembaga pemerintahan) tolong lihat dulu deh hasilnya, pelajari secara menyeluruh. Kalau sudah, baru menentukan sikap," kata salah satu Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2016.
Dia meminta pemerintah tak terbawa pemberitaan media terkait hal tersebut. "Maksud saya dibaca secara utuh, tidak hanya yang muncul di media massa saja, kan itu panjang pertimbangannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Kholis mengungkapkan, pemerintah bisa membentuk tim khusus untuk mempelajari putusan tersebut. Bagaimana pun, kata dia, putusan IPT 1965 tak mengikat secara hukum.
"Lihat kan, yang hadir di rapat (sidang IPT 1965) adalah ahli-ahli, jadi tak ada salahnya melihat rekomendasi itu. Jangan buru-buru menolak," tuturnya. (asp)