Jawaban Ahok Dicecar Soal Tambahan Kontribusi Reklamasi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dicecar pertanyaan, terkait dengan besaran tambahan kontribusi yang diusulkan Pemda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi. Pada Raperda itu, disebutkan pengembang reklamasi diharuskan membayar tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Pada keterangannya, Ahok menyebut tambahan kontribusi itu dilandasi oleh dua aturan. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sedangkan yang kedua, adalah perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY) tahun 1997.
"Dalam Keppres diamanatkan bukan hanya wewenang gubernur, tetapi segala biaya dilakukan mendiri oleh gubernur, bekerja sama dengan swasta. Jadi, kami harus buat perjanjian kerja sama dengan pengembang," kata Ahok, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Ahok mengakui, ia juga melakukan perjanjian dengan pihak Agung Podomoro Land yang juga memiliki izin reklamasi. Menurut Ahok, perjanjian itu dilakukan, agar pengembang tidak secara sepihak membatalkan untuk membayar tambahan kontribusi, seperti yang terjadi dalam perjanjian tahun 1997.
Menurut Ahok, poin tambahan kontribusi itu merupakan bagian dari keputusan diskresi, lantaran dinilai akan merugikan pihak Pemda. Namun, ia menyebut bahwa angka 15 persen merupakan hasil kajian bawahannya.
"Itu kan semacam hitungan diskresi, saya punya hak. Saya beranggapan, ketika aturan enggak jelas yang akan rugikan pemda, saya berhak diskresi, bukan sembarangan tapi hasil kajian. Saya buat diskresi, untuk kontribusi tambahan harus ada angka jelas, angkanya berapa itu kajian," kata Ahok.
Diakui Ahok, bahwa Agung Podomoro telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengerjakan proyek yang termasuk tambahan kontribusi. Padahal, Raperda yang mengatur tambahan kontribusi itu belum disahkan.
"Saya bilang cicil dari sekarang, karena pakai NJOP sekarang. Kalau nanti lebih mahal," ujar Ahok. (asp)