Komnas HAM Akan Tindaklanjuti Putusan IPT 65

Komnas HAM terima salinan putusan final IPT 65, Senin, 25 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon.

VIVA.co.id - Selain menerima putusan Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 (IPT 1965), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengakomodir audiensi dan diskusi bersama tim IPT 1965.

Fadli Zon Pamer Karikatur Kekejaman PKI Habisi Dewan Jenderal

"Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965. Setelah menerima materi ini, tindak lanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2016.

Sementara itu, salah satu Komisioner Komnas HAM, Roy Chatul Aswidah, menambahkan lembaganya masih akan mendalami putusan IPT 2016, yang baru dipublikasi pada 20 Juli 2016 lalu itu.

Soal Nonton Film G30S/PKI, Ridwan Kamil: Kita Sedang Situasi COVID-19

"Tim baru akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak," ujarnya.

Meskipun demikian, Roy mengakui Komnas HAM belum bisa menjanjikan apapun terhadap tim IPT 1965. Hal itu, lantaran menurut Roy, perlu ada koordinasi dengan pihak pemerintah seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Pesan Putra DN Aidit ke Presidium KAMI: Kalau Mau Nyapres Buat Partai
Ilustrasi GP30S/PKI

Pusat Studi Pancasila UGM Usul Sejarah G30S Diriset Ulang Mendalam

Buku pelajaran sekolah dinilai perlu merujuk ke riset bermutu tinggi.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2020