Komnas HAM Akan Tindaklanjuti Putusan IPT 65
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon.
VIVA.co.id - Selain menerima putusan Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 (IPT 1965), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengakomodir audiensi dan diskusi bersama tim IPT 1965.
"Komnas HAM tentu menghargai proses pengambilan keputusan dan hasil IPT 1965. Setelah menerima materi ini, tindak lanjut kami akan sejalan dengan mandat dan fungsi pokok sebagai lembaga negara," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2016.
Sementara itu, salah satu Komisioner Komnas HAM, Roy Chatul Aswidah, menambahkan lembaganya masih akan mendalami putusan IPT 2016, yang baru dipublikasi pada 20 Juli 2016 lalu itu.
"Tim baru akan mencermati dulu, baru memutuskan apakah dasar (materi putusan) ini mau dipakai atau tidak," ujarnya.
Meskipun demikian, Roy mengakui Komnas HAM belum bisa menjanjikan apapun terhadap tim IPT 1965. Hal itu, lantaran menurut Roy, perlu ada koordinasi dengan pihak pemerintah seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).