IDI Usul Tambahan Pidana untuk Ganti Hukuman Kebiri
- REUTERS
VIVA.co.id – Ketua Biro Hukum Ikatan Dokter Indonesia, dr M. N. Nazar mengajukan alternatif dari kebiri untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Sebab, sesuai kode etik, profesi dokter merupakan insan penyembuh.
"Seandainya kami lakukan eksekusi dan side effect timbul, bukankah yang mem-follow up, melakukan rehabilitasi dan menyembuhkan dokter. Bukankah ini kontradiktif," kata Nazar dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Dia mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual pada anak yang sudah dewasa, diberikan pemberatan hukuman berupa tambahan setengah atau sepertiga dari pidana maksimal. Hukuman ini bisa diterapkan pada pelaku berusia dewasa, yang memiliki hormonal menggebu. Maka pelaku bisa diberikan hukuman maksimal 20 tahun, ditambah pemberatan hukuman 10 tahun penjara lagi untuk memberikan rasa aman pada masyarakat.
"Setahu saya, di KUHAP, tambahan hukuman itu maksimal sepertiga, sesuai dengan gradasi berulang, resedivis, penyelenggara negara, public figure, keluarga dekat, dan lain-lain kami ajukan setengah tambahan hukuman. Hukuman ini tidak dilaksanakan setelah dia keluar, tetapi ini kelanjutan hukuman dia, agar menjadi efek jera dan efek aman," ungkap Nazar.
Dia melanjutkan, berdasarkan data yang dimiliki, 56 persen kekerasan seksual pada anak disebabkan karena faktor kelainan mental. Nazar pun menilai akan lebih aman jika pelaku diisolir di dalam sel penjara.
"Ditambah lagi kerja paksa dan atau kerja sosial. Yang keempat, karena siapa pun dia, kita berharap dia kan warga negara Indonesia juga, dia punya keluarga, hak-hak pembinaan dan hak-hak rehabilitasinya dijalankan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak, atau yang belakangan dikenal dengan Perppu Kebiri karena mengatur adanya hukuman pemberatan mengenai kebiri. Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor kebiri kimia.
(mus)