Fahira Idris Laporkan Aktivis LGBT ke Bareskrim
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fahira Idris melaporkan aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Hartoyo, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, 25 Juli 2016. Hartoyo dilaporkan terkait dugaan penyebaran terorisme dan radikalisme melalui media sosial di Twitter yang mengandung fitnah dan tuduhan kepada Fahira.
Laporan itu tertuang dalam Nomor LP/730/VII/2016. Dengan pasal pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan 311 KUHP atau pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi dia menyebutkan orang-orang kayak Jonru dan Fahira Idris bahwa mereka sadar atau tidak mereka sedang menyuburkan terorisme pada warga sipil," kata Fahira di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Fahira sendiri menilai kicauanya di Twitter itu hanya biasa saja, dan lebih normatif dalam menjelaskan soal pemimpim.
"Saya disinggung dalam tiga sampai lima Twitter," ujarnya.