Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti. Sebanyak 10 jaksa dikerahkan untuk menyidangkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hari ini, Senin, 25 Juli 2016, La Nyalla diserahkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada jaksa penuntut umun Kejari Surabaya. Proses penyerahan tahap dua (berkas, tersangka, dan barang bukti) itu dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta. 

Sebab, La Nyalla ditahan di Rutan Salemba dan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

"Setelah diperiksa satu setengah jam, tersangka kami tahan kembali ke Rutan Salemba cabang Kejagung untuk dua puluh hari ke depan," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.

Dia mengatakan, secepatnya surat dakwaan akan akan disusun untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Secepatnya berkas perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Didik.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Mantan jurnalis asal Bojonegoro itu menuturkan, ada sepuluh jaksa yang ditunjuk dan dilibatkan sebagai jaksa penuntut umum untuk menyidangkan La Nyalla. Empat jaksa dari Kejari Surabaya dan enam jaksa dari Kejati Jatim.

"Saya sendiri dan Pak Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), I Made Suarnawan, juga ditunjuk jadi jaksa penuntut perkara ini," kata Didik.

La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. 

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016. La Nyalla, yang juga Ketua Umum Kadin Jatim, akan didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025