Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti. Sebanyak 10 jaksa dikerahkan untuk menyidangkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Hari ini, Senin, 25 Juli 2016, La Nyalla diserahkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada jaksa penuntut umun Kejari Surabaya. Proses penyerahan tahap dua (berkas, tersangka, dan barang bukti) itu dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta. 

Sebab, La Nyalla ditahan di Rutan Salemba dan akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

"Setelah diperiksa satu setengah jam, tersangka kami tahan kembali ke Rutan Salemba cabang Kejagung untuk dua puluh hari ke depan," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.

Dia mengatakan, secepatnya surat dakwaan akan akan disusun untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Secepatnya berkas perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Didik.

Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

Mantan jurnalis asal Bojonegoro itu menuturkan, ada sepuluh jaksa yang ditunjuk dan dilibatkan sebagai jaksa penuntut umum untuk menyidangkan La Nyalla. Empat jaksa dari Kejari Surabaya dan enam jaksa dari Kejati Jatim.

"Saya sendiri dan Pak Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), I Made Suarnawan, juga ditunjuk jadi jaksa penuntut perkara ini," kata Didik.

La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. 

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016. La Nyalla, yang juga Ketua Umum Kadin Jatim, akan didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Suharlan mengatakan bahwa dirinya menyesal karena sudah menerima uang hasil pungli dari para tahanan di Rutan KPK. D

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024