Polisi Hentikan Kasus Kebakaran Hutan di Riau
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 15 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di daerah Riau pada 2015.
Sejumlah pihak maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Walhi menolak keputusan Polda Riau yang mengeluarkan SP3 terkait kebakaran hutan tersebut.
Kadiv Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar mengatakan, apabila ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan keputusan polda bisa mengajukan gugatan melalui praperadilan.
"Ya, kalau ingin menguji dari SP3 itu, kira-kira sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana. Itu antara lain berkaitan dengan masalah SP3," kata Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2016.
Boy menjelaskan, SP3 merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. Tentunya, penyidik mempunyai alasan mengeluarkan SP3 itu, di antaranya, tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, dan bukan merupakan tindak pidana.
"Jadi, salah satu di antara ini bisa menjadi sebuah alasan bagi penyidik menghentikan karena unsurnya tidak terpenuhi," ujarnya.
Dengan demikian, Boy menegaskan, proses penghentian penyidikan kepada 15 perusahaan kasus kebakaran hutan itu melalui gelar perkara, dan melakukan evaluasi alat bukti.