Eks Hakim Ini Bantah Berikan Rp700 Juta ke Panitera Rohadi

Mantan Hakim yang juga Anggota DPR RI Sareh Wiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Sareh Wiyono, membantah pernah memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang tersebut sebelumnya diduga untuk kepentingan membeli alat-alat kesehatan di rumah sakit milik Rohadi di Indramayu.

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

"Saya tidak pernah meminjamkan uang sebesar Rp700 juta kepada Rohadi untuk membelikan alat-alat kesehatan," kata Sareh di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2016.

Namun, Sareh mengaku sudah lama mengenal sosok Rohadi karena pria itu pernah menjadi panitera pengganti saat masih berdinas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

“Kami sering ketemu tapi hanya silaturahmi," ujar Sareh.

Sareh sendiri sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat lalu sebagai saksi. Ia mengaku heran dengan pemeriksaan itu.

KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Kasus Rohadi

"Saat saya diperiksa hanya ditanyakan oleh penyidik mengenai sosok Rohadi dan uang Rp700 juta, tidak ditanyakan mengenai kasus Saiful Jamil," tegas mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya memang sempat berencana meminjam uang sebesar Rp1,2 miliar kepada anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono, untuk membayar pembelian alat-alat rumah sakit milik Rohadi di Indramayu.

"Rencananya, satu minggu setelah ditangkap itu izin akan turun. Izin rumah sakit. Tinggal satu lab lagi belum ada, (lab) darah Rp1,2 miliar bayarnya sama beberapa apotek. Kan ketentuannya supaya lulus akreditasi, dia mesti lengkapi alat-alatnya. Labnya sudah jadi tapi obatnya belum ada," kata Tonin di Gedung KPK Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Tonin menyebut kliennya lantas akan meminjam uang kepada Sareh. Menurut Tonin, kliennya dengan Sareh memiliki hubungan yang cukup dekat karena pernah sama-sama bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahkan, Rohadi pernah mengunjungi Sareh di ruang kerjanya di DPR membicarakan hal tersebut. Lantaran Sareh mengaku tidak mempunyai uang, Rohadi urung meminjam.

Rohadi, menurut Tonin, akhirnya mendapat pinjaman dari orang lain. Dia lantas melapor kepada Rohadi bahwa dia tidak jadi meminjam. Saat melapor itu, Rohadi melihat ada kardus bekas di ruang kerja Sareh. Rohadi lantas meminjamnya untuk dipakai menyimpan uang Rp700 juta yang dipinjamnya dari orang lain.

Tonin mengaku heran dengan pemeriksaan Sareh terkait penyidikan kasus ini. "Masa gara-gara kardus orang kena?," kata dia.

Rohadi diketahui tertangkap tangan KPK usai diduga menerima uang suap sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diduga sebagai fee dari upayanya untuk meringankan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Saat penangkapan, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi. Diduga uang tersebut merupakan suap terkait perkara lain yang diurus oleh Rohadi. Pada penyidikannya, KPK memeriksa anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono. Diduga, Sareh mengetahui asal usul uang tersebut.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021