Pengacara Rohadi Sebut Uang Rp700 Juta untuk Bangun RS

Ilustrasi/Barang bukti operasi tangkap tangan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan suap yang juga Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengatakan bahwa uang Rp700 juta yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk membangun rumah sakit miliknya di Indramayu.

Pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya memang sempat berencana untuk meminjam uang sebesar Rp1,2 miliar kepada anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono untuk membayar utang tersebut.

"Rencananya, satu minggu setelah ditangkap itu izin akan turun, izin rumah sakit. Tinggal satu lab lagi belum ada, (lab) darah Rp1,2 miliar bayarnya sama beberapa apotek. Kan ketentuannya supaya lulus akreditasi, dia mesti lengkapi alat-alatnya. Labnya sudah jadi, tapi obatnya belum ada," kata Tonin di Gedung KPK Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Tonin menyebut kliennya lantas akan meminjam uang kepada Sareh. Menurut Tonin, kliennya dengan Sareh memiliki hubungan yang cukup dekat karena pernah sama-sama bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahkan, Rohadi pernah mengunjungi Sareh di ruang kerjanya di DPR membicarakan hal tersebut. Namun, lantaran Sareh mengaku tidak mempunyai uang, Rohadi urung meminjam.

Rohadi, menurut Tonin, akhirnya mendapat pinjaman dari orang lain. Dia lantas melapor kepada Rohadi bahwa dia tidak jadi meminjam. Saat melapor itu, Rohadi melihat ada kardus bekas di ruang kerja Sareh. Rohadi lantas meminjamnya untuk dipakai menyimpan uang Rp700 juta yang dipinjamnya dari orang lain.

Tonin mengaku heran dengan pemeriksaan Sareh terkait penyidikan kasus ini. "Masa gara-gara kardus orang kena?," kata dia.

Menurut Tonin, uang sebesar Rp700 juta itu masih berada di dalam mobil Rohadi lantaran orang yang akan mengantarnya belum jalan. Uang itu lantas disita KPK saat menangkap tangan Rohadi.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Rohadi diketahui tertangkap tangan KPK usai diduga menerima uang suap sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diduga sebagai fee dari upayanya untuk meringankan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Saat penangkapan, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi. Diduga uang tersebut merupakan suap terkait perkara lain yang diurus oleh Rohadi. Pada penyidikannya, KPK memeriksa anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono. Diduga, Sareh mengetahui asal usul uang tersebut. (ase)

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau
Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021