KPK Usut Harta Melimpah Panitera Rohadi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VlVA.co.id - Tersangka kasus dugaan suap yang juga Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, disebut-sebut mempunyai harta yang melimpah.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Aset-aset yang dikabarkan milik Rohadi, antara lain, rumah sakit, empat unit perahu ukuran besar hingga kompleks perumahan yang tengah dibangun dengan fasilitas water park di dalamnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya juga telah mengantongi informasi mengenai aset-aset itu. Penelusuran aset tengah dilakukan.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Penyidik akan mendalami aset-aset R lewat pemeriksaan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Juli 2016.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rohadi. Menurutnya, Rohadi belum dijerat pasal tentang pencucian uang. “Penyidik masih mendalami tentang dugaan tipikornya (tindak pidana korupsi),” kata Yuyuk.

KPK Geledah Kantor Setda Provinsi Papua Terkait Uang Makan Lukas Enembe Rp1 Miliar

Rohadi tertangkap tangan KPK seusai diduga menerima uang suap sebesar Rp250 juta. Uang itu diduga sebagai fee atau komisi dari upayanya meringankan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Saat penangkapan, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi. Diduga uang itu adalah suap terkait perkara lain yang diurus Rohadi. Pada penyidikannya, KPK memeriksa anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono. Diduga, Sareh mengetahui mengenai uang itu. (ase)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut lantaran.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024