Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dinilai Belum Ramah Anak

Keceriaan anak-anak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2016, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, berharap model sistem peradilan pidana terhadap anak di Indonesia lebih ramah anak dan semakin baik. Itu usai adanya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Rayakan Hari Anak Nasional, Cinema XXI Gelar Nonton Bareng 'Si Juki The Movie: Harta Pulau Monyet'

Menurutnya, banyak pihak juga memberikan harapan besar yang sama terhadap lahirnya UU SPPA itu. Namun faktanya, sudah empat tahun berlalu sejak disahkan pada 30 Juli 2012, hingga kini implementasi SPPA belum juga terbukti.

Padahal, berdasarkan UU SPPA, pemerintah diwajibkan untuk membuat enam materi dalam bentuk peraturan pemerintah dan dua materi dalam bentuk peraturan presiden.

Duka Seputar Hari Anak Nasional, Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok

"Regulasi pendukung dari UU SPPA  tak kunjung diselesaikan. Namun sampai saat ini peraturan pendukung malah belum semua tersedia," kata Supriyadi dalam keterangannya, Minggu, 24 Juli 2016.

Supriyadi mengatakan, pemerintah baru merampungkan dua materi Peraturan Pemerintah (PP tentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas (12) Tahun) dan Peraturan Presiden tentang Pelatihan Apgakum.

Kesehatan dan Kebahagiaan Jadi Isu Utama yang Disorot pada Hari Anak Nasional 2024

"Salah satu masalah yang memprihatinkan adalah soal minimnya jumlah institusi baru pengganti tempat penangkapan, dan penahanan anak," ujar dia.

Adanya UU SPPA telah mendorong lahirnya empat lembaga  yakni LPKA, LPKS, RPKA dan LPAS sebagai pengganti tempat  penangkapan, Penahanan dan Lapas Anak.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Sedangkan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  (LPKS) adalah tempat penitipan anak yang ditangkap jika belum ada ruang pelayanan khusus anak dan tempat pembinaan anak (di bawah 12 tahun). Sedangkan Ruang Pelayanan Khusus anak  (RPKA) adalah tempat penitipan anak yang ditangkap selama 1 x 24 jam.

Peserta Jelajah Sapa

Bun, Cara Ini Bisa Mengasah Bakat dan Nilai Sosial Anak

Melalui Jelajah Sapa, Menteri PPPA juga terhubung secara daring dengan anak-anak di 10 lokasi lainnya untuk mendengarkan aspirasi mereka.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2024