Jaksa Tersangka Gratifikasi BPJS Subang Akan Dipecat

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Jaksa Devianti Rochaeni akan diberhentikan oleh Kejati Jawa Barat. Dia jadi tersangka kasus gratifikasi penanganan perkara korupsi Dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang.

Tunggakan BPJS di Bantul Capai 20 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini tengah menunggu hasil dari Kejaksaan Agung setelah pengajuan pemberhentian disampaikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, menjelaskan bahwa usulan pemberhentian sudah diajukan. Saat ini pihaknya tengah menunggu balasan.

Kejagung Serahkan Jaksa Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta

"Itu sedang proses dengan usul pemberhentian. Dari sini satu (Devianti Rochaeni) karena yang satu lainnya sudah beralih ke Jawa Tengah (Fahri Nurmalo)," kata Untung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Sabtu 23 Juli 2016.

Devi, yang merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini, menjadi tersangka kasus gratifikasi setelah menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 11 April 2016, di kantornya pukul 07:00 WIB.

KPK Beberkan Kronologi Kasus Suap Proyek Jaksa TP4D di Yogyakarta

Gratifikasi itu terjadi setelah Jaksa Fahri Nurmallo membicarakan besaran uang pengganti dan pengurusan perkara yang disebut dengan 'Komitmen Operasional' senilai Rp460 juta. Jumlah sebesar itu dengan rincian Rp160 juta untuk uang pengganti dan Rp300 juta bagi 'Komitmen Operasional'.

Jaksa Devianti dijerat pasal 12 huruf a dan b dan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untung menilai, jaksa menjadi target OTT KPK harus menjadi pembelajaran bagi aparatur lainnya dalam menangani sebuah kasus, terlebih dalam pelaksanaan pengembalian uang Negara.

"Kita sudah jelas ada aturannya, bagaimana proses pengembalian uang negara, ya itulah yang harus dilakukan oleh jaksa. Mekanisme dan standar operasionalnya sudah ada," kata Untung.

Saat ini, menurut Untung, standar operasional pengembalian uang negara tidak ada perubahan, tetap dijalankan seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang jadi penekanan, lanjut Untung, peran dan fungsi jaksa harus dijalankan dengan profesional. "Yang jelas jaksa harus kerja sesuai SOP," tutur Untung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief

Jaksa Agung Dukung KPK Tangkap Oknum Jaksa Nakal

Mestinya setiap kasus jadi efek jera

img_title
VIVA.co.id
8 November 2019