ICW Dorong Koruptor Dijerat Pencucian Uang
- Dianty Windayanti
VIVA.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong kepada aparat penegak hukum untuk turut menjerat tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, menyebut bahwa setiap orang yang diduga melakukan korupsi, juga patut diduga melakukan pencucian uang.
"Kami usulkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) diterapkan dalam setiap pidana korupsi, karena patut diduga keras ketika tindak pidana korupsi terjadi, ada juga TPPU yang terjadi," kata Lalola di kantornya, Sabtu 23 Juli 2016.
Selain itu, dia berharap agar hakim dapat lebih berani dalam menerapkan Pasal 18 tentang Pidana Tambahan kepada para terdakwa korupsi, seperti di antaranya pencabutan hak politik dan lain sebagainya. Dia menyebut, pidana tambahan diperlukan sebagai bentuk hukuman untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
Peneliti ICW lainnya, Aradila Caesar, menambahkan bahwa tren hukuman untuk pelaku korupsi semakin ringan. Penelitian yang dilakukan pada semester I tahun 2016, putusan rata-rata terkait korupsi di seluruh pengadilan banyak berkisar 1-4 tahun penjara.
Dari 325 perkara korupsi yang diputus selama semester I ini, tercatat 275 di antaranya divonis ringan. Sementara itu, vonis bebas menyusul di peringkat kedua dengan 46 perkara. Selanjutnya, vonis berat yakni lebih dari 10 tahun penjara adalah yang paling sedikit dengan tujuh perkara.
"Vonis hakim yang ringan untuk koruptor pada faktanya hanya akan menguntungkan dan mengurangi efek jera terhadap pelaku," ujar Aradila.