Curi Suntikan, Anggota DPRD Lampung Jadi Tersangka
VIVA.co.id – Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Bandar Lampung, NR sebagai tersangka kasus pencurian alat suntik, di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM). Polisi juga langsung menahan NR di rumah tahanan kepolisian.
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara pada Kamis malam. NR ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Hasilnya, gelar perkaranya memenuhi unsur. Jadi, kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. NR jadi tersangka dan ditahan," ujar Hari, Jumat 22 Juli 2016 sore.
Menurut Hari, penyidik menjerat NR dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. NR tertangkap tangan mencuri alat suntik dan obat-obatan, di Ruang Mawar RSUAM pada Kamis dini hari.
Hari juga mengungkapkan, ada tersangka lain dalam kasus pencurian alat suntik yang dilakukan anggota DPRD Bandar Lampung itu, di RSUAM. Tersangka tersebut berinisial AI.
Dia menambahkan, AI ikut serta dalam pencurian tersebut. "Perannya AI ini menunggu di luar rumah sakit ketika NR mencuri," ujar Hari. Namun, AI hingga saat ini belum tertangkap. Petugas masih mencari keberadaan AI.
"Satu tersangka inisial AI statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Hari.
Sebelumnya diberitakan, NR kedapatan sedang mengambil alat suntik di dalam Ruang Mawar RSUAM, Kamis 21 Juli 2016 dini hari.
Aksi NR ketahuan salah satu perawat. Perawat teriak karena melihat orang tak dikenal mengambil alat suntik. Pihak keamanan RSUAM mengejar dan menangkap NR, lalu menyerahkan ke Polsek Kedaton.