Tiga Warga Tiongkok Bervisa Turis Ternyata Kerja di Solok

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Padang, Hesti Winahyu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung

VIVA.co.id - Tiga warga negara Tiongkok ditangkap aparat Kantor Imigrasi Kelas I A Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap di kompleks pertambangan ilegal emas di kawasan Pinti Kayu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

Warisan Buddha Tibet Jadi Target Tiongkok

Ketiga orang itu kemudian digelandang dan diperiksa di Kantor Imigrasi Padang. Mereka hanya memiliki visa kunjungan dan tanpa dilengkapi visa bekerja untuk beraktivitas di kawasan tambang emas itu.

Di kawasan tambang emas itu, mereka menempati sejumlah bedeng atau pondok di dalam lokasi perusahaan CV FP. Ketika ditanyai petugas, mereka mengaku memiliki keahlian bidang geologi, yang memang dibutuhkan untuk mencari lokasi tersimpannya emas di perut bumi Solok Selatan.

BPS Ungkap Impor Pakaian Jadi Masih Banjiri Pasar RI, Didominasi dari Tiongkok

“Kami telah melakukan penyelidikan selama tiga hari lalu. Setelah informasi A1 kami dan tim langsung masuk ke areal pertambangan dan mendapati tiga WNA (warga negara asing) sedang beraktivitas di sana,” kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Padang Ahmad Jefrie, Jumat, 22 Juli 2016

Ketiga warga Tiongkok itu hanya memiliki izin tinggal yang lazimnya digunakan untuk berwisata. “Sedangkan lokasi tersebut bukanlah tempat wisata melainkan lokasi penambangan emas yang juga diduga ilegal,” ujar Jefri.
 
Mereka dikenali sebagai Cheng Jianshe, Hong Sui, dan Wu Qing Hai. Cheng Jianshe dan Hong Sui membawa paspor, sedangkan Wu Qing Hai tidak. Wu Qing Hai beralasan paspornya ditahan manajemen perusahaan tempatnya bekerja untuk dilakukan perpanjangan visa di Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.

Penjualan Mobil 2024: Produk Tiongkok Geser Merek Eropa

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Padang Hesti Winahyu, informasi pekerja asing ilegal di kawasan pertambangan emas di Kabupaten Solok Selatan sebenarnya sudah lama. Namun kali ini baru berhasil dilakukan penahanan setelah tiga hari pengamatan.

“Mereka hanya memiliki izin tinggal kunjungan, namun mereka menetap di sana dalam jangka waktu yang lama,” ujar Hesti Winahyu. Jika untuk kunjungan seperti berwisata, tidak mungkin berada di sana karena bukan lokasi wisata.
 
Cheng Jianshe dan Hong Sui yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan berada di lokasi tambang Pinti Kayu sejak 6 Juli 2016. Sedangkan Wu Qing Hai, yang tanpa paspornya, mengaku berada di lokasi itu sejak Mei 2016.

Perang Teknologi China dan Amerika Serikat (AS).

Lembaga-lembaga Penting di Asia Tenggara jadi Target Kelompok Hacker yang Berbasis di Tiongkok?

Aktifitas spionase tersebut terutama menargetkan lembaga pemerintah, penyedia infrastruktur penting, dan industri utama, termasuk telekomunikasi, pertahanan, dan energi.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024