Freddy Budiman Masuk Daftar Eksekusi Mati, PK-nya Ditolak
- tvOne/ Robbi Sofwan Amin
VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak peninjauan kembali (PK) vonis pengadilan atas Freddy Budiman, gembong narkoba jaringan internasional yang menyelundupan 1,4 juta butir ekstasi. Dia akhirnya tetap harus dihukum mati.
Kejaksaan Agung, sebagai pelaksana hukuman mati, menyambut baik putusan MA itu. "Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, Alhamdulillah. Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat 22 Juli 2016.
Kendati demikian, Prasetyo masih belum memberikan informasi kapan proses eksekusi mati tahap tiga bagi para jaringan narkoba di Indonesia itu, termasuk Freddy Budiman, akan dilakukan.
"Ini kan enggak semudah membalikkan telapak tangan, ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu," kata dia.
Prasetyo juga masih belum menyimpulkan lebih dini apa saja kekurangan dan hal perlu dipersiapkan dalam eksekusi mati tahap tiga tersebut. Namun, ia sendiri mematikan ekskusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sudah disiapkan bagi terpidana mati tersebut.
"Itu kan ada tahapannya sebelum dieksekusi. Kalau asing ya beritahukan kepada kedutaan besarnya, namanya notifikasi. Yang bersangkutan juga harus diisolasi dulu. Nanti kita persiapkan juga rohaniwan, regu tembak dan sebagainya," kata Prasetyo.
(ren)