Kembangkan Kasus Suap Rohadi, KPK Periksa Eks Hakim Tinggi

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Penyidik menduga, tersangka ini tidak hanya menerima suap untuk mengurus perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. 

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Dugaan tersebut ditelisik penyidik melalui pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR dari fraksi Gerindra, Sarehwiyono. Sareh menjadi salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat, 22 Juli 2016.

"(Pemeriksaan Sarehwiyono) Bagian dari pengembangan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

KPK menduga mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu mengetahui adanya pengurusan perkara lain yang dilakukan Rohadi, sehingga memeriksa yang bersangkutan.

Untuk diketahui, Rohadi telah ditetapkan menjadi tersangka, setelah dia tertangkap tangan menerima suap ratusan juta rupiah. Suap tersebut diduga sebagai imbalan atas upayanya meringankan vonis perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

KPK Ultimatum Istri Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Pada putusannya, Saipul yang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta

Sebagai pihak yang diduga memberikan suap, penyidik menetapkan 3 orang tersangka, yaitu pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia Rukuk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, sebelumnya menyebut bahwa sumber uang suap ini diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk memenuhi suap ini.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021