Bawaslu Pusat Minta Hakim Bebaskan Komisioner di Jawa Timur

Komisioner Bawaslu Jawa Timur Andreas Pardede (berbaju biru).
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Surat ini dimaksudkan agar hakim bersedia membebaskan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur yang ditahan karena menjadi terdakwa kasus korupsi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Tiga komisioner itu adalah Ketua Bawaslu Jawa Timur Sufyanto, dan dua orang anggota Andreas Pardede serta Sri Sugeng Pudjiatmiko. Ketiganya menjadi terdakwa perkara korupsi dana hibah untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar.

Ketiganya sampai sekarang masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Saat proses penyidikan di Kepolisian pada 2015 lalu, Ketua Bawaslu, Muhammad juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehingga selama proses pemeriksaan Sufyanto, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko tak ditahan. Alasannya, jika ketiganya ditahan maka posisi komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur akan kosong, padahal proses pelaksanaan Pemilu serentak pada 2017 sudah berjalan.

Sebelumnya dalam berita berjudul 'Didakwa Korupsi, 3 Komisioner Bawaslu Jawa Timur Ditahan' redaksi VIVA.co.id menampilkan foto tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu dengan penjelasan "Tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur, terdakwa kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilgub Jawa TImur 2013 lalu." Seharusnya tertulis Tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur, terdakwa kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilgub Jawa TImur 2013 lalu. Sufyanto (pria berkacamata dengan batik coklat di belakang pria berbaju putih abu-abu pada foto kanan), Andreas Pardede (pria berbaju biru pada foto kiri) dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (pria berbaju putih pada foto tengah). (mus)

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara
Janses E Sihaloho, Kuasa Hukum Cabup Kabupaten Fakfak di Bawaslu RI

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

KPU RI dan KPUD Papua Barat, dilaporkan oleh salah satu pasangan calon bupati atau cabup Kabupaten Fakfak, ke Dwean Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dan Bawaslu.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024