Pengacara Pemberi Suap Santoso Diperiksa KPK

Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Jumat 22 Juli 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama Raoul, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Kapuas Tunggal Persada, Harwo, serta dua orang dari pihak swasta bernama Carey Ticoalu dan Wiryo Triyono.

Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap seorang Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso.

Dia diduga telah menerima uang sebesar SGD1,000 yang berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta stafnya, Ahmad Yani. Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun meski berstatus tersangka, Raoul masih belum ditangkap.

Mantan pengacara Eddy Sindoro, Lucas.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Rekeningnya sampai saat ini diblokir lembaga tersebut.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2019