Polisi Tetapkan Relawan Ramadhan Pohan sebagai Tersangka
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Savita Linda Hora sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Ini merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dengan ini, penyidik kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka yaitu, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora.
SPDP itu disampaikan oleh penyidik Polda Sumatera Utara ke kejaksaan pada 22 Juni 2016 lalu. Sementara itu, Savita Linda Hora Panjaitan merupakan relawan bagian keuangan pada tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma saat bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, 2015 lalu.
"Dalam satu SPDP ini ada dua tersangka yakni, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Bobbi Sandri, saat ditemui di kantor Kejati Sumatera Utara di Medan, Jumat, 22 Juli 2016.
Bobbi menjelaskan bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan.
"Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana," tutur Bobbi.
Bobbi melanjutkan penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari LHH Sianipar yang mengadu pada 13 Maret 2016, lalu ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan anggota DPR itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp4,5 miliar, setelah dia memberikan jaminan cek kepada para korbannya yang ternyata tidak bisa dicairkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, pada awalnya, mantan calon Wali Kota Medan itu meminjam uang kepada kedua korban, yakni LH BR Simanjuntak dan LHH Sianipar. Keduanya merupakan ibu dan anak perempuan dengan total pinjam mencapai Rp4,5 miliar.
Peminjaman uang tersebut, digunakan untuk dana Ramadhan Pohan maju dalam pertarungan Pilkada Medan tahun 2015, lalu. Hingga dia tidak terpilih dan kalah dalam Pilkada Kota Medan, korban tidak mengembalikan uang tersebut. Malah memberikan cek kosong kepada korban.
"Untuk kita ketahui bersama, kasus ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan, yang
diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Modusnya, terlapor (Ramadhan Pohan) ini pernah meminjam uang, dia (korban LH br Simanjuntak) membujuk korban menyerahkan uang Rp4,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu, 20 Juli 2016.
Dia menjelaskan tersangka akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dengan menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar. Namun, ketika hendak dicairkan di sebuah bank, ternyata cek tersebut kosong. Hal itu membuat LH BR Simanjuntak melaporkan Ramadhan Pohan ke polisi.
"Uangnya dipinjam langsung diterima RP (Ramadhan Pohan)," kata Rina. (ase)