Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Mantan Hakim Tinggi
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi ll DPR dari fraksi Gerindra, Sarehwiyono, Jumat, 22 Juli 2016.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pencabulan, dengan terdakwa Saipul Jamil, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Sareh diketahui merupakan mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Belum diketahui keterkaitan Sareh dalam kasus ini.
Priharsa hanya menyebutkan, Sareh diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Panitera Pengganti Rohadi.
Sareh sempat diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) Bandung. Nama Sareh sempat disebut dalam dakwaan bahwa dia meminta uang Rp1,5 miliar kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Namun belum ada tindak lanjut dari KPK terkait hal tersebut.
Pada perkara suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, KPK juga tengah menelisik peran dari hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat bernama Karel Tuppu.
Karel diketahui merupakan suami dari Berthanatalia Rukuk Kariman, pengacara Saipul Jamil yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Karel yang pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga berperan menyarankan istrinya untuk menghubungi Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi terkait perkara Saipul Jamil. Pertemuan itu diduga untuk membahas upaya meringankan putusan terhadap perkara Saipul.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengemukakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa suami Bertha adalah seorang hakim tinggi. Syarif menyebutkan, pihaknya tengah mendalami peran Karel dalam kasus ini.
Diketahui, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.
Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul adalah kakak kandung Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan bahwa sumber uang suap diduga berasal dari Saipul. Bahkan Saipul disebut sempat menjual rumahnya untuk itu.
Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari pihak Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.
Pada putusannya, Saipul dinyatakan bersalah melakukan pencabulan. Majelis hakim memvonisnya tiga tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta.