Akhirnya Pemerintah Beri Pengampunan 70 Pengikut Din Minimi
- Istimewa
VIVA.co.id – Sebanyak 70 anggota kelompok bersenjata asal Aceh pimpinan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi, akan terima amnesti atau pengampunan.
"Jumlahnya 70 anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan 49 sisanya sekarang sudah ada di masyarakat. Itu sudah dipilah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2016.
Hanya saja, menurut Luhut, untuk anggota kelompok Din Minimi yang masih bermasalah hukum, amnesti baru diberikan setelah status hukumnya diputuskan.
"Kalau masih ada yang bermasalah hukum, kita selesaikan proses hukumnya," ujar Luhut.
Dasar pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi yakni Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Bunyinya Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Luhut berujar usulan pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi dinilai merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh.
Menurutnya, jika pemerintah terlalu keras menghadapi kelompok separatis, kelompok seperti Din Minimi dikhawatirkan akan tetap mengangkat senjata dan melakukan perlawanan. Untuk itu demi kemanusiaan, pemberian amnesti dianggap penting.
Selain mengusulkan pemberian amnesti kepada Din Minimi, pemerintah juga mengusulkan pemberian amnesti bagi mantan Panglima OPM Goliath Tambuni yang telah menyerahkan diri pada 2015.