Ada Empat Suntikan Dicuri Anggota DPRD di Ruang Bedah Wanita

NR saat dibawa ke Polresta Bandar Lampung, Kamis 21 Juli 2016.
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas Inafis Polres Kota Bandar Lampung menemukan bukti baru terkait pencurian suntik dan obat daftar yang dilakukan anggota DPRD Bandar Lampung, NR, di Ruang Mawar, Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), Lampung.

Terkuak, Mobil Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Balita Hingga Tewas Tunggak Pajak

Bukti itu berupa, jumlah alat suntik yang dicuri NR pada Kamis dini hari, 21 Juli 2016, dari ruang bedah wanita itu. Barang bukti itu ditemukan saat petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi pencurian yang dilaporkan pihak keamanan RSUAM.

"Ini kan baru cek TKP, nanti baru akan dilakukan olah TKP. Untuk hasilnya, NR mencuri empat buah alat suntik dan beberapa obat di Ruang Mawar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya

OTT Lampung Tengah, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar dalam Kardus

Pihak RSUAM memergoki NR sedang mengambil peralatan kesehatan, berupa obat-obatan dan beberapa alat suntik. NR ditangkap dan kemudian diserahkan ke kepolisian.

Dery Agung Wijaya mengatakan, selain beberapa alat suntik ditemukan juga obat daftar G. Namun pihaknya belum mengetahui apakah obat tersebut turut diambil oleh NR dari RSUAM atau memang sudah dibawa sebelumnya oleh NR.

Mendagri Izinkan Anggota DPRD Pelaku Pengeroyokan Diperiksa

"Ya ada daftar obat G juga yang diserahkan pihak RSUAM kepada petugas. Kami belum bisa pastikan apakah obat ini milik RSUAM atau memang sudah dibawa oleh NR," kata Dery.

Diketahui, obat daftar G atau juga disebut gevarlijk, merupakan obat berbahaya dan hanya bisa dibeli melalui resep dokter. Karena pada kemasannya obat daftar G ini ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan bertuliskan huruf K di dalamnya.

Obat yang masuk daftar G merupakan antibiotik seperti tetrasiklin, penisilin, amoksilin dan sebagainya. Selain itu juga, obat yang mengandung hormon atau obat penyakit diabetes, jantung, penenang dan alergi.

Obat daftar G tersebut, termasuk obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan dan meracuni tubuh. Bahkan, bisa menyebabkan kematian. Dery mengatakan, terkait dugaan pencurian obat-obatan dan alat suntik yang diduga dilakukan NR di RSUAM, saat ini pihaknya masih memeriksa empat saksi.

"Empat saksi yang diperiksa, para pegawai RSUAM saat ini masih dimintai keterangan," katanya.

Dikatakannya, ada beberapa barang bukti yang diserahkan, berupa alat kesehatan seperti alat suntik sebanyak tujuh buah dan beberapa obat-obatan. Karena beberapa obat yang diamankan, jenis obat daftar G. Oleh karena itu, akan dikonfirmasikan dan cek ke Bidokes Polri.

"Yang bersangkutan (NR), akan dilakukan pengecekan kesehatannya dan menanyakan alasannya kenapa mengambil," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya