Ada Istilah Algojo di Kasus Suap Pejabat Mahkamah Agung
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Andri Tristianto Sutrisna mengungkap, adanya dugaan keterlibatan Hakim Agung. Sebutan hakim disamarkan dengan istilah algojo.
Hal tersebut terungkap dari keterangan seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.
Asep mengaku pernah meminta bantuan Andri untuk memonitor perkara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana H Zakri yang ditanganinya. Menurut Asep, dia sempat menyebut ada fee sebesar Rp500 juta jika PK perkara tersebut dikabulkan.
"Saya bilang kalau berhasil turunkan ke tingkat pertama saya dapat success fee Rp500 juta," kata Asep dalam keterangannya.
Namun diduga uang tersebut disiapkan untuk Hakim Agung yang akan menyidangkan PK perkara tersebut. Dugaan muncul dari transkrip percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara Andri dan Asep.
Pada percakapan itu, diduga bahwa klien Asep siap menyediakan uang sebesar Rp500 juta yang ditujukan kepada 'Algojo'. Asep tidak menampik bahwa istilah itu merujuk pada hakim. Namun dia menyebut bahwa istilah tersebut muncul dari Andri.
"Dari Pak Andri, ada istilah algojo ke hakim yang mulia," kata Asep.
Berikut transkrip percakapan antara Andri dengan Asep :
Andri: Di tingkat pertama dia tiga tahun ya. Kalau itu setelah kita dah dapat majelisnya baru kita gerak bos, tapi paling tidak tanya kesanggupan customer berapa dia bisanya?
Asep: 500 (Rp500 juta) siap customernya.
Andri: Ya nanti saya bicarakan. Untuk kitanya bagaimana bos? Jangan sampai kita kerja bakti bos?
Asep: Kira-kira minta berapa? Biar aman semua
Andri: Dari sana aja Pak
Asep: Yang pantasnya yang penting untuk kita aman Pak lebih berapa 150
Andri: Saya manut bos saja
Asep: Hehe sip
Andri: Tapi kita kerja dulu ya Pak. Semoga bisa dan berhasil
Asep: Amin. Yang 75 kapan kita jadikan 100 aja, hehe, gimana komandan? Karena itu belum pastikan?
Andri: Kalau itu kan di luar para algojo pak itu sendiri, apa bos ada pendapat
Asep: Ya itu untuk kondisikan yang pegang aja di luar algojo, yang algojo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi 2 pukulan. Atau bagaimana baiknya aja komandan atur karena masih ngantri ada 9 lagi hehehe.
Diketahui, Andri juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp500 juta.
"Berhubungan dengan jabatannya selaku Pegawai Mahkamah Agung RI," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Penuntut umum menuturkan, tindak pidana ini dimulai ketika Andri berkenalan dengan seorang pengacara bernama Asep Ruhiat pada awal tahun 2015.
Beberapa bulan setelah perkenalan, Asep menyampaikan kepada Andri, dia tengah menangani beberapa perkara pada tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Tercatat di antaranya terdapat lima perkara Tata Usaha Negara serta empat perkara Pidana Khusus (Pidsus).
Pertemuan kemudian digelar antara Andri dan Asep di Summarecon Mal Serpong pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, Asep meminta Andri memantau perkara-perkara yang ditanganinya. Usai pertemuan, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta.
Pertemuan kembali digelar di tempat yang sama pada bulan November 2015. Pada saat pertemuan itu, Andri kembali menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep.
Selain pemberian dari Asep, Andri juga disebut menerima uang dari pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali sebesar Rp50 juta.
Total penerimaan uang sebesar Rp500 juta oleh Andri tersebut tidak dilaporkannya ke KPK sampai batas waktu 30 hari.
Uang Rp500 juta itu dimasukkan Andri ke dalam tas koper warna biru bertuliskan American Tourister dan disimpan dalam kamar tidur. Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat menangkap tangan Andri terkait kasus dugaan suap.